Sat Reskrim Polres Kotim Amankan Pelaku Penggelapan Pupuk Milik PT GAP



SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

Peristiwa tersebut terjadi di Blok E 38 Divisi H, Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Dua terlapor masing-masing berinisial RLN (43) dan ARP (37).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas kerja harian pelaku RLN pada Kamis, 26 Maret 2026. Saat itu, RLN bertugas memantau karyawan dalam kegiatan pemupukan di areal kebun sawit milik PT GAP.

“Sekitar pukul 08.10 WIB, RLN melihat adanya pupuk yang belum diaplikasikan oleh pekerja. Ia kemudian menyembunyikan pupuk tersebut di semak-semak dan menutupnya dengan pelepah kelapa sawit,” jelas Edy.

Tak hanya itu, RLN juga memerintahkan ARP untuk menyimpan pupuk dengan tujuan untuk dijual. Keduanya kemudian mengumpulkan beberapa karung pupuk di lokasi berbeda dalam blok tersebut dan menyembunyikannya agar tidak diketahui pihak perusahaan.

Dalam aksinya, RLN bahkan meminta bantuan pekerja lain dengan iming-iming akan memberikan rokok dari hasil penjualan pupuk. Total pupuk yang berhasil dikumpulkan mencapai lima karung.

Sekitar pukul 11.40 WIB, seorang rekan berinisial SS datang ke lokasi untuk membantu mengangkut pupuk tersebut menggunakan mobil. RLN menyetujui permintaan upah sebesar Rp150 ribu dari SS untuk jasa pengangkutan.

Pupuk tersebut kemudian dibawa menuju Desa Ronggang untuk dijual. Namun, saat melintas di Pos 3 Agrinas, kendaraan yang digunakan sempat difoto oleh petugas keamanan, sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, RLN dipanggil oleh pihak perusahaan dan dimintai keterangan terkait keluarnya pupuk dari area perusahaan. Awalnya ia mengelak, namun pada malam harinya, RLN akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri,” tambahnya.

RLN kemudian menghubungi ARP untuk bersama-sama mendatangi kantor PT GAP sebelum akhirnya keduanya dibawa ke Polres Kotim beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KH 1875 LE.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama