Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sampit, Barang Bukti 32,95 Gram



SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pelita Barat, Sampit. Dari tangan terduga pelaku berinisial AT (45), petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 32,95 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Saat petugas mendatangi lokasi, terduga pelaku yang berada di sekitar tempat kejadian sempat membuang sesuatu ke area semak-semak.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan menunjukkan surat perintah tugas. Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari hasil pencarian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama