SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Seorang pria berinisial N (47) kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor di halaman rumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang. Saat itu, korban datang ke lokasi untuk bekerja dan memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah. Namun, ketika hendak kembali keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki masuk ke halaman rumah, lalu membawa kabur sepeda motor miliknya,” terang Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial N (47).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, plat nomor kendaraan, kunci kontak, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda serta parkir di tempat yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim