Diduga Mabuk, Pria di Cempaga Hulu Serang Pasutri dengan Parang

Pelaku penganiayaan berinisial RI (39) saat diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu.

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Peristiwa penganiayaan berat terjadi di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (13/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Seorang pria berinisial RI (39) diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang terhadap pasangan suami istri, yakni MA (40) dan HS (35).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban MA keluar dari mes untuk menegur pelaku yang berteriak sambil mengasah parang dalam kondisi diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Korban bermaksud menenangkan pelaku, namun pelaku justru menyerang menggunakan parang,” ujar Edi, Rabu (23/04/2026).

Akibat serangan tersebut, MA mengalami luka pada bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, dan pinggang. Sementara itu, istrinya HS yang berusaha menghalangi juga mengalami luka pada bagian pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Polsek Cempaga Hulu menerima laporan kejadian pada Selasa (14/04/2026) dan langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang panjang, satu batu asah, satu botol kosong minuman keras, serta pakaian korban dengan bercak darah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) jo Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama