SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, turut menjadi salah satu calon jemaah haji tahun 2026 yang diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah. Ia tergabung dalam rombongan 73 Calon Jemaah Haji (CJH) yang secara resmi dilepas oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya di halaman Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu pada Minggu (26/4/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Rumiadi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelepasan jemaah haji yang difasilitasi pemerintah daerah. Ia menyebut dukungan tersebut menjadi bentuk perhatian nyata kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.
“Secara pribadi maupun mewakili seluruh jemaah haji tahun ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi keberangkatan ini,” ujarnya.
Rumiadi juga mengajak masyarakat untuk saling mendoakan, baik bagi jemaah yang berangkat maupun yang tinggal di daerah. Menurutnya, doa bersama menjadi bagian penting dalam kelancaran ibadah haji.
“Mari kita saling mendoakan, yang berangkat diberikan kesehatan dan kelancaran, sementara yang di sini juga tetap sehat. Kita sama-sama saling mendoakan,” tambahnya.
Selain itu, ia turut mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang memberikan bantuan uang saku sebesar Rp1 juta kepada masing-masing calon jemaah haji. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu kebutuhan para jemaah selama menjalankan ibadah.
“Terima kasih atas bantuan yang diberikan. Kalau memungkinkan, ke depan bisa ditingkatkan lagi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rumiadi juga memberikan penjelasan penting kepada media terkait penggunaan istilah dalam pemberitaan, khususnya perbedaan antara “Pemerintah Daerah” dan “Pemerintahan Daerah”. Ia menegaskan bahwa kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda secara hukum.
Menurutnya, “Pemerintah Daerah” merujuk pada unsur eksekutif, yakni kepala daerah beserta perangkatnya. Sementara “Pemerintahan Daerah” mencakup keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk unsur legislatif seperti DPRD.
Penjelasan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Secara yuridis, perbedaan kedua istilah tersebut terletak pada cakupan unsur penyelenggara pemerintahan.
Dengan keberangkatannya ke Tanah Suci, Rumiadi diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat, sekaligus membawa keberkahan bagi daerah yang diwakilinya.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
DPRD Murung Raya