SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI menggelar pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari masa persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, sekaligus forum strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan persoalan agraria dan tata ruang.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat implementasi kebijakan pertanahan yang berkeadilan.
“Pertemuan ini sangat strategis sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemprov Kalteng terus berkomitmen mengoptimalkan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun, tantangan besar masih dihadapi, terutama karena sebagian besar wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat hukum adat dalam penyelesaian konflik agraria yang kerap terjadi di lapangan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendorong adanya penguatan regulasi guna melindungi hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.
“Melalui GTRA, kami sangat memohon masyarakat adat kita diberi proteksi secara yuridis,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kerja bersama seluruh elemen bangsa.
“Dalam kehidupan bernegara, kita harus bergotong royong menyelesaikan persoalan bersama,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menilai peran kepala daerah dalam struktur GTRA sangat penting dalam menangani konflik agraria di daerah.
“Kewenangan kepala daerah dalam GTRA sangat besar. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan efektivitas pengelolaan pertanahan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menekankan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri-sendiri, tetapi harus bersama-sama. GTRA diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian permasalahan agraria,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota, serta kepala perangkat daerah terkait. Kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan simbolis 42 sertipikat hak atas tanah, yang mencakup aset pemerintah pusat dan daerah, sertipikat sekolah, wakaf, rumah ibadah, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Momentum ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat di Kalteng. (*)
(dho/satuhabar)
