| Jajaran Polsek Ketapang saat memaparkan kasus curanmor yang dilakukan oleh seorang ASN di wilayah Sampit. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku berinisial N (47) diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif bertugas di wilayah Kabupaten Seruyan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban berinisial A dengan tujuan meminta bantuan uang, sebagaimana yang pernah dilakukannya sebelumnya.
Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada respons dari penghuni rumah. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelaku melihat sepeda motor terparkir di halaman dengan kondisi kunci masih tertancap di kontak.
Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan korban. N langsung membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa izin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnaen, melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan bahwa pelaku merupakan ASN yang bertugas di Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya.
“Salah satu di TKP Ketapang, status tersangka memang PNS di Seruyan. Kita sudah memberikan surat ke instansi terkait,” ujar AKP Anis saat jumpa pers, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pencurian dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan tekanan kebutuhan hidup. Polisi juga mengungkap bahwa korban merupakan seorang pemilik toko emas di Sampit.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Diketahui, pelaku telah mengabdi sebagai ASN selama kurang lebih 20 tahun dan menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) di Kecamatan Seruyan Raya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang status pelaku.(*)
(sal/satuhabar)