Kapolres Kotim Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dan Penggelapan, Pelaku Diamankan

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnaen, saat memimpin press rilis pengungkapan sejumlah kasus pencurian dan penggelapan di Mapolres Kotim, Kamis (16/4/2026).

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Jajaran Polres Kotawaringin Timur menggelar rilis pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnaen, bersama jajaran sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota di lapangan.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, beserta barang bukti kendaraan roda dua sebanyak empat unit,” ungkap AKBP Rezky Maulana Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut mencakup beberapa kejadian di wilayah hukum Polres Kotim. Di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kecamatan MB Ketapang. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) mencuri sepeda motor milik korban berinisial DA yang terparkir di halaman rumah dalam kondisi tidak terkunci. Kendaraan tersebut kemudian didorong keluar, dilepas pelat nomornya, dan disembunyikan dengan rencana untuk dijual. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.

Kasus lainnya terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan MB Ketapang. Seorang pelaku berinisial N (47) mengambil sepeda motor milik korban berinisial A yang terparkir dengan kunci masih tertancap di kontak. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban serta kondisi sekitar yang sepi untuk melancarkan aksinya. Kerugian dalam kasus ini sekitar Rp6 juta.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Baamang juga mengungkap kasus penggelapan yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 di wilayah Baamang. Pelaku berinisial NH (39) awalnya meminjam sepeda motor milik korban berinisial KH dengan alasan tertentu, namun tidak mengembalikannya. Pelaku bahkan sempat mengubah tampilan kendaraan agar tidak dikenali sebelum akhirnya diamankan setelah kurang lebih satu bulan.

Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area parkir Masjid Nurul Yaqin, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dua pelaku berinisial HS (35) dan SA (40) memanfaatkan kelengahan korban berinisial S yang meninggalkan kunci kendaraan masih menempel saat melaksanakan salat Jumat, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta.

Selain mengamankan empat unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa kunci kontak, plat nomor kendaraan (TNKB), surat kendaraan (STNK), serta alat yang digunakan pelaku seperti kunci inggris dan perlengkapan lainnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana masing-masing, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Rezky Maulana Zulkarnaen.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam jaringan kejahatan lainnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kontak, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tutupnya.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama