| Komisi I DPRD Kotim menggelar RDP bersama OPD terkait guna membahas kelengkapan administrasi hibah aset daerah untuk PCNU Kotim. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum mengambil keputusan terkait usulan hibah aset daerah kepada PCNU Kotim. Pembahasan masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi dan dasar hukum sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin(25/05/26)
“Kami masih belum bisa memberikan pernyataan menyetujui atau tidak. Kami meminta OPD terkait melengkapi syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk penerbitan NPHD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima surat permohonan mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PCNU Kotim. Namun sebelum diproses lebih lanjut, seluruh aspek administrasi dan legalitas aset diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Menurut Angga, apabila dokumen sudah dinyatakan lengkap, pembahasan akan diteruskan ke rapat pimpinan DPRD sebelum nantinya diputuskan melalui rapat paripurna.
“Keputusan DPRD nantinya harus berbentuk produk paripurna, sehingga ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD melibatkan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, di antaranya bagian aset daerah, Dinas PUPR, bagian pertanahan, Kesbangpol, Sekretariat Daerah, hingga unsur asisten pemerintah daerah.
Pembahasan juga menyoroti status lahan yang selama ini digunakan PCNU Kotim. Berdasarkan penelusuran sementara, aset tersebut ternyata tercatat berada di bawah pengelolaan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), bukan Dinas PUPR sebagaimana yang sebelumnya dipahami.
“Setelah ditelusuri, aset kawasan itu ternyata tercatat di Damkar. Sebelumnya ada anggapan bahwa itu aset PUPR,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat proses hibah harus melibatkan persetujuan dari instansi yang tercatat sebagai pengelola aset, termasuk Damkar.
“Untuk hibah tentu harus ada persetujuan dari pihak yang mengelola aset tersebut,” tambahnya.
Angga juga mengaku sempat mempertanyakan alasan penggunaan aset Damkar oleh PCNU Kotim dalam rapat tersebut. Namun hingga pembahasan berakhir, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan pihak terkait.
“Tadi sempat kami tanyakan, tetapi belum ada jawaban yang disampaikan,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Kotim menegaskan proses hibah barang milik daerah harus mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD pun memastikan hingga saat ini belum ada persetujuan final terkait hibah aset tersebut dan masih menunggu kelengkapan administrasi dari PCNU maupun OPD terkait.
“Setelah seluruh persyaratan lengkap, baru kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendapat pertimbangan dan keputusan lebih lanjut,” tandasnya.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur