Komisi I DPRD Kotim Gelar RDP Bahas Maraknya Rokok Ilegal, Hasilkan Lima Kesepakatan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur membahas maraknya peredaran rokok ilegal di Kotim, Senin (18/5/2026).

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, Senin (18/05/2026). Rapat tersebut membahas langkah pengawasan, penegakan hukum hingga evaluasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Kesehatan, aparat penegak hukum, hingga pihak Bea Cukai.

Dalam rapat itu, DPRD menerima berbagai laporan mengenai tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kotim. Selain keluhan masyarakat terkait harga rokok legal yang terus meningkat, DPRD juga mendapat informasi mengenai besarnya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

Menurut Angga, persoalan itu menjadi perhatian serius karena berdampak terhadap penerimaan negara dan dana bagi hasil yang diterima daerah. Berdasarkan pemaparan dalam rapat, dugaan peredaran rokok ilegal di Kotim disebut mencapai sekitar 51 persen.

Meski demikian, angka tersebut masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut karena berasal dari evaluasi internal distributor rokok yang dilakukan secara berkala terhadap peredaran rokok legal maupun ilegal.

“Jika angka itu benar, maka harus segera ada langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal karena berdampak langsung terhadap potensi pendapatan negara maupun daerah,” ujarnya.

Dari hasil RDP, Komisi I DPRD Kotim bersama pihak terkait menghasilkan lima poin kesepakatan. Pertama, mendorong agar alokasi anggaran penanganan rokok ilegal difokuskan kepada organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan di lapangan.

Kedua, DPRD merekomendasikan pembentukan satuan tugas atau tim khusus pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, OPD terkait, aparat penegak hukum, kepolisian, dan Bea Cukai.

Ketiga, Bea Cukai diminta lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, distributor, komunitas hingga instansi terkait mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal agar masyarakat tidak mudah tertipu.

Keempat, seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara poin kelima, DPRD mengimbau masyarakat maupun distributor agar turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan distribusi maupun penjualan rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, ataupun Bea Cukai.

DPRD berharap melalui langkah bersama tersebut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kotim dapat semakin optimal sehingga potensi kerugian negara maupun daerah dapat ditekan.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama