| Foto bersama usai kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026, Senin (18/5/2026) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Sosialisasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026, Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti kader Posyandu, pemerintah desa, kecamatan, serta sejumlah instansi terkait sebagai upaya memperkuat pemahaman mengenai transformasi layanan Posyandu di daerah.
Sosialisasi itu membahas perubahan peran Posyandu yang kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat secara terpadu.
Ketua TP Posyandu Kotim, Khairiah Halikinnor, mengatakan penerapan Posyandu 6 bidang SPM merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
“Kalau sebelumnya Posyandu identik dengan penimbangan balita dan imunisasi, sekarang perannya lebih luas dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, enam bidang pelayanan dasar yang diintegrasikan dalam Posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Menurut Khairiah, transformasi tersebut bertujuan agar Posyandu dapat menjadi pusat pelayanan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan dasar warga secara lebih menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kader Posyandu, pemerintah desa, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah agar program dapat berjalan optimal.
“Kader Posyandu menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat. Karena itu diperlukan kerja sama semua pihak agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” katanya.
Selain mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan Posyandu 6 SPM juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh kader Posyandu dapat memahami arah baru pelayanan Posyandu dan mampu menerapkannya secara maksimal di lapangan demi meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat di Kotim.(*)
(sal/satuhabar)