Pemkab Murung Raya Ikuti Rekonsiliasi Pajak Pusat untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Murung Raya Maximilianus Aditia Hersadjati, berfoto bersama usai penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat Semester II Tahun Anggaran 2025, di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Buntok, Senin (11/5/2026). 


SATUHABAR.COM, KALTENG - BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui keikutsertaan dalam penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat Semester II Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Buntok, Senin (11/5/2026), dan dihadiri sejumlah pemerintah daerah di wilayah Barito.

Bupati Murung Raya Heriyus diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Murung Raya Maximilianus Aditia Hersadjati dalam agenda rekonsiliasi tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam sinkronisasi data perpajakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya terkait pemotongan serta penyetoran pajak pusat yang bersumber dari belanja APBD.

Selain Murung Raya, kegiatan juga diikuti perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur.

Hadir pula Kepala KPP Pratama Muara Teweh Ivan Sandy serta Kepala KPPN Buntok Bambang Sri Prastyono.

Dalam proses rekonsiliasi, dilakukan pencocokan data antara penyetoran pajak yang dilakukan pemerintah daerah dengan data penerimaan yang tercatat di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kewajiban perpajakan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tersalurkan secara tepat ke kas negara.

BAR sendiri menjadi dokumen penting dalam proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat dari pemerintah pusat kepada daerah. Ketidaksesuaian data atau belum tersusunnya BAR berpotensi memengaruhi kelancaran penyaluran dana tersebut.

Maximilianus Aditia Hersadjati mengatakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus berupaya meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, rekonsiliasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan transparan, tertib administrasi, serta sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

“Pemkab Murung Raya berkomitmen menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran daerah,” ujarnya. (*)


(nash/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama