Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Pria di Sampit, Sita Sabu Seberat 8,84 Gram

Tersangka berinisial PR (32) saat diamankan Satresnarkoba Polres Kotim usai kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram di kawasan Jalan Rangkas 5, Sampit, Senin (15/6/2026).

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PR (32), warga Pelangsian, diamankan setelah kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rangkas 5 RT 09, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam balutan lakban dan plester warna hitam,” kata Edy, Kamis (18/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)


(sal/satuhabar) 

Lebih baru Lebih lama