Polda Kalsel Bongkar 35 Kasus BBM dan LPG Subsidi, 33 Tersangka Diamankan

Barang bukti BBM dan LPG 3 Kg bersubsidi Illegal yang berhasil diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2026). (Dok. Wartabanjar.com/ikhsan)


SATUHABAR.COM, KALSEL - BANJARBARU – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Kalimantan Selatan kembali terbongkar. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit.

Dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2026), Kapolda Rosyanto Yudha Hermawan membeberkan hasil pengungkapan tersebut.

Ia menyampaikan, selama periode 6 April hingga 4 Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 35 kasus dengan total 33 orang tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah.

“Pengungkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus bersama jajaran Polres di sejumlah titik,” ujarnya.

Kasus-kasus tersebut tersebar di 28 lokasi berbeda di Kalimantan Selatan, yang menunjukkan masih maraknya praktik penyelewengan distribusi energi bersubsidi di lapangan. Operasi penindakan ini berlangsung selama kurang lebih 29 hari.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG 3 kilogram baik berisi maupun kosong, serta ribuan tabung gas portable. Selain itu, turut diamankan ratusan jerigen dan satu unit tandon berkapasitas besar.

Tidak hanya itu, aparat juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari truk hingga sepeda motor.

Kapolda menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penertiban distribusi energi bersubsidi sekaligus menindaklanjuti instruksi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik BBM ilegal di seluruh Indonesia.

Akibat aktivitas tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp12,4 miliar.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Polda Kalsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)


(yus/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama