Polemik SK Mutasi Palsu di Kotim Mulai Terungkap, PPPK Ternyata Belum Gunakan Dokumen

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polemik surat keputusan (SK) mutasi palsu yang mencatut nama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan mulai terungkap. Korban yang merupakan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata belum sempat menggunakan dokumen tersebut untuk pindah tugas.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa korban sebenarnya sudah mengajukan perpindahan tugas sejak Mei 2025. Korban ingin pindah dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I agar dapat lebih dekat dengan orang tuanya yang sedang sakit.

Menurutnya, keinginan pindah tugas itu murni dilandasi alasan keluarga. Korban berharap tetap bisa menjalankan pekerjaan sambil merawat orang tuanya di Kecamatan Parenggean.

Dalam proses pengurusan mutasi tersebut, korban kemudian berhubungan dengan seorang berinisial WK yang menjanjikan perpindahan tugas bisa dibantu. WK disebut mengaku memiliki keluarga yang bekerja di lingkungan BKPSDM Kotim.

Namun setelah menunggu selama berbulan-bulan, kepastian mutasi tak kunjung diterima. Hingga akhirnya korban memperoleh file digital berupa SK mutasi yang tampak meyakinkan karena memuat identitas lengkap, nomor surat, hingga tanda tangan pejabat daerah.

Meski menerima dokumen digital tersebut, korban ternyata belum pernah menerima SK asli dalam bentuk fisik. Karena itu, korban juga belum melapor maupun bertugas di tempat yang baru.

“Fisik aslinya belum pernah ada, jadi yang bersangkutan belum menggunakan SK itu,” ujar Kamaruddin, Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut mulai terbongkar ketika korban mencoba memastikan keaslian dokumen yang diterimanya. Setelah dilakukan pengecekan, BKPSDM memastikan SK tersebut bukan produk resmi instansinya.

Pihak BKPSDM kemudian melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang namanya dikaitkan dalam persoalan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Dana tersebut dibayarkan secara bertahap, sebagian melalui transfer rekening dan sisanya lewat layanan BRILink.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama