![]() |
| Pj. Sekda Linae Aden bersama jajaran Panja Komisi II DPR RI pada kunjungan kerja pembahasan RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. (Dok. MMCKalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Upaya memperkuat fondasi hukum pemerintahan daerah kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026), menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, hingga tokoh masyarakat adat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut bertujuan memperbarui dasar hukum sejumlah kabupaten yang selama ini masih mengacu pada regulasi lama yang disusun sebelum perubahan konstitusi negara.
Menurutnya, penyesuaian regulasi menjadi langkah strategis agar penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.
“Perubahan ini penting agar setiap daerah memiliki pijakan hukum yang jelas dan sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Selain memperbarui dasar hukum, Panja Komisi II DPR RI juga mendorong agar setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukan daerah yang berdiri sendiri sehingga identitas dan kewenangan daerah dapat diatur secara lebih spesifik.
Langkah tersebut dinilai akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan daerah di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi aktual daerah, termasuk kebutuhan pembangunan, batas wilayah, karakteristik sosial budaya, hingga tantangan pelayanan publik.
Komisi II DPR RI berharap proses pembahasan RUU dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menjadi instrumen percepatan pembangunan yang berkeadilan.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, pemerintah pusat menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (*)
(dho/satuhabar)
