![]() |
| Pj. Sekda Linae Aden bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (Dok. MMCKalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang tengah digodok Komisi II DPR RI. Regulasi baru tersebut diyakini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Dukungan itu disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Aden, menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah masih berpedoman pada undang-undang pembentukan daerah yang lahir puluhan tahun lalu.
Menurutnya, dinamika pembangunan, perkembangan masyarakat, serta tuntutan pelayanan publik saat ini membutuhkan payung hukum yang lebih modern dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang adaptif agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut penguatan identitas daerah, kepastian batas wilayah, serta perlindungan terhadap nilai-nilai budaya dan masyarakat adat.
Pemprov Kalimantan Tengah berharap regulasi baru nantinya mampu menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, keberadaan undang-undang yang diperbarui juga dinilai penting untuk mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan kompetitif di tengah perkembangan nasional maupun global.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah provinsi mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk aktif memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Masukan dari daerah dianggap penting agar substansi regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta kebutuhan masyarakat di masa depan.
Melalui sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, Kalimantan Tengah berharap lahirnya regulasi baru yang mampu menjadi pendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat posisi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
(dho/satuhabar)
