Mahyono: Raperda Kelompok Tani Penting untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Mura

Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Mahyono


SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU - DPRD Kabupaten Murung Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan petani sekaligus mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Mahyono, menyampaikan apresiasi atas respons positif yang diberikan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap inisiatif legislasi tersebut. Menurutnya, dukungan eksekutif menjadi modal penting dalam mempercepat lahirnya regulasi yang benar-benar berpihak kepada petani.

"Kami menyambut baik sikap pemerintah daerah yang memberikan dukungan terhadap Raperda Pengelolaan Kelompok Tani. Ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun sektor pertanian yang lebih kuat dan berdaya saing," kata Mahyono usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (10/3/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa kelompok tani memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat pedesaan. Karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas agar proses pembinaan, pemberdayaan, hingga pengembangan kelompok tani dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Mahyono, selama ini banyak kelompok tani yang aktif membantu peningkatan produksi pertanian, namun masih membutuhkan dukungan regulasi untuk memperkuat kelembagaan serta memperluas akses terhadap program pemerintah.

"Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan kelompok tani memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pembinaan, pendampingan, dan pengembangan usaha tani dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkesinambungan," ujarnya.

Mahyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Pemuda Tani Murung Raya menilai regulasi tersebut nantinya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi organisasi petani, tetapi juga menjadi instrumen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produktivitas pertanian, serta kesejahteraan petani di daerah.

Ia optimistis keberadaan Perda Pengelolaan Kelompok Tani akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan sektor pertanian, terutama dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat di masa mendatang.

"DPRD berharap regulasi ini nantinya mampu menjadi fondasi bagi penguatan sektor pertanian daerah. Pada akhirnya, tujuan utama yang ingin dicapai adalah meningkatnya kesejahteraan petani serta terwujudnya kemandirian pangan di Kabupaten Murung Raya," tandasnya.

Pembahasan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani saat ini masih terus berproses melalui tahapan legislasi. DPRD berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan petani dan mampu mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya. (*)


(nash/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama