| Seorang pria berinisial DM (41) diduga sebagai bandar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim di sebuah rumah di Kelurahan Baamang Tengah, Selasa (28/7/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 201,25 gram.
Tersangka berinisial DM (41) diamankan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, RT 028, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan pers, Rabu (29/7/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 201,25 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
(sal/satuhabar)Bandar Sabu di Baamang Ditangkap, Satresnarkoba Polres Kotim Sita 201,25 Gram Narkotika
SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 201,25 gram.
Tersangka berinisial DM (41) diamankan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, RT 028, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan pers, Rabu (29/7/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 201,25 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim