| Bea Cukai Sampit mengungkap modus peredaran rokok ilegal yang mayoritas tanpa pita cukai dan didistribusikan melalui jasa titipan. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit semakin beragam. Salah satu modus yang ditemukan adalah pengiriman melalui jasa titipan hingga ojek online dengan identitas pengirim dan penerima yang tersamarkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan sekitar 95 persen rokok ilegal yang ditindak dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026 tidak dilengkapi pita cukai.
Selain rokok polos tanpa pita cukai, petugas juga menemukan produk yang menggunakan pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Rata-rata mayoritasnya itu 95 persen tidak ada pita cukainya. Jadi memang polosan. Kemudian ada juga yang dilekati pita cukai tapi pita cukainya palsu,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, sebagian besar barang ilegal yang ditindak bukan berasal dari produksi lokal. Barang tersebut rata-rata berasal dari Pulau Jawa dan masuk ke wilayah Kalimantan melalui sejumlah daerah, di antaranya Banjarmasin, Pontianak dan Kumai.
Dalam proses distribusinya, pelaku memanfaatkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) maupun jasa ojek online. Transaksi juga dapat dilakukan melalui perdagangan elektronik, sehingga identitas pengirim dan penerima tidak selalu mudah diketahui.
“Pengangkutan dan penjualannya itu hampir dominannya melalui perusahaan jasa titipan. Kemudian untuk mengambil itu rata-rata mereka juga menggunakan jasa online,” kata Agus.
Barang-barang tersebut kemudian ditemukan beredar di sejumlah titik, mulai dari toko kelontong hingga tempat hiburan malam. Pola distribusi secara point to point delivery juga menjadi salah satu tantangan bagi petugas dalam melakukan pengawasan.
Berdasarkan pemetaan Bea Cukai Sampit, tingkat kerawanan peredaran hasil tembakau dan MMEA ilegal di wilayah kerjanya paling tinggi berada di Kotawaringin Timur dengan 68,66 persen. Selanjutnya Seruyan sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.
Agus menyebut luas wilayah pengawasan menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Bea Cukai Sampit memiliki wilayah kerja yang mencakup Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan dengan luas wilayah sekitar 51 ribu kilometer persegi.
“Kalau ini hanya mengandalkan dari Bea Cukai enggak mungkin,” ujarnya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan karena pola peredaran barang ilegal saat ini cenderung dilakukan dalam jumlah kecil. Dalam sejumlah penindakan, petugas bahkan menemukan rokok ilegal hanya dalam jumlah satu hingga dua slop dari toko kelontong berdasarkan informasi masyarakat.
Agus mengatakan faktor permintaan turut membuat peredaran rokok ilegal sulit dihentikan. Sebagian masyarakat memilih produk dengan harga lebih murah sehingga membuka peluang bagi barang ilegal untuk terus dipasarkan.
Untuk memberikan efek jera, Bea Cukai Sampit menerapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila sanksi tersebut tidak cukup memberikan efek jera dan pelanggaran kembali terjadi dalam skala lebih besar, proses penegakan hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita punya koordinasi dengan teman-teman Korwas, penyidik Polri kemudian juga dari penuntutan dari Kejaksaan. Kalau dari sisi ultimum remedium itu tidak cukup, apalagi nanti eskalasinya menjadi lebih besar, ya kita harus tingkatkan untuk penyidikan,” jelasnya.
Agus menegaskan pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Peredaran produk ilegal juga berdampak terhadap masyarakat dan industri resmi karena menciptakan persaingan yang tidak sehat serta berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan.
Karena itu, Bea Cukai Sampit terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kotim, Seruyan dan Katingan. (*)
(sal/satuhabar)