Listrik Byar-Pet Bikin Resah, Rejikinoor Desak PLN Segera Berbenah

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor


SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU - Keluhan warga Kabupaten Murung Raya soal pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan ini semakin santer terdengar. Praktik byar-pet di sejumlah wilayah tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu berbagai aktivitas warga sehari-hari, mulai dari urusan rumah tangga hingga kegiatan usaha.

Menyikapi keresahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, angkat suara dan mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera membenahi kualitas pelayanannya agar pemadaman tidak terus terjadi berulang kali.

Rejikinoor mengingatkan bahwa masyarakat selaku pelanggan telah menjalankan kewajibannya dengan tertib membayar tagihan setiap bulan. Karena itu, sudah sepatutnya mereka juga mendapat hak berupa pasokan listrik yang stabil dan tidak sering padam.

"Sebab rakyat ini sudah bayar, tetapi PLN belum mampu memberikan pelayanan seperti yang diharapkan masyarakat, yakni listrik yang menyala secara terus-menerus dengan dalih atau alasan apa pun, masyarakat tentu menginginkan pelayanan yang prima," tegasnya saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2026).

Ia melanjutkan, gangguan pasokan listrik bukan sekadar soal kenyamanan semata, melainkan berdampak luas pada berbagai lini kehidupan masyarakat yang kini serba bergantung pada energi listrik.

"Apabila pelayanan PLN terhadap masyarakat terganggu, maka aktivitas masyarakat juga ikut terganggu, baik itu sinyal komunikasi, akses internet, kegiatan usaha, maupun aktivitas lainnya yang saat ini sangat bergantung pada pasokan listrik," terangnya.

Atas persoalan tersebut, Rejikinoor mendesak agar PLN segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki sistem kelistrikan di Kabupaten Murung Raya. Ia menilai perbaikan pelayanan bukan sekadar tuntutan teknis, melainkan menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap PLN tidak semakin tergerus akibat seringnya pemadaman yang terjadi. (*)


(faidh/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama