Taspen Dorong Regulasi JHT dan Pensiun PPPK Segera Terbit, DPR Siap Kawal Penyelesaiannya

Foto Ilustrasi


SATUHABAR.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat dukungan dari PT TASPEN. Namun, perusahaan pelat merah yang mengelola jaminan sosial aparatur sipil negara (ASN) itu menilai implementasi program tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Direktur Utama PT TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, mengungkapkan hingga kini belum terdapat aturan turunan yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan agar perlindungan sosial bagi PPPK dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2026), Rony menjelaskan bahwa kejelasan regulasi juga berpengaruh terhadap keberlangsungan pengelolaan program jaminan sosial yang dijalankan TASPEN. Karena itu, pemerintah diharapkan segera menuntaskan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain mengatur kepesertaan PPPK, regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme pembayaran iuran oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. Menurut Rony, penegasan peran TASPEN sebagai penyelenggara jaminan sosial ASN menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan bagi aparatur negara di masa mendatang.

Komisi VI DPR RI menyambut baik usulan tersebut. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengatakan pihaknya mendukung langkah TASPEN untuk berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian regulasi. Selain itu, DPR bersama TASPEN juga sepakat menyusun peta jalan (roadmap) keberlanjutan program pensiun dan Tabungan Hari Tua yang mencakup proyeksi keuangan, risiko aktuaria, kebutuhan pendanaan, hingga strategi menghadapi perubahan demografi peserta.

Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi. Ia menilai pemerintah perlu segera menetapkan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada TASPEN untuk mengelola iuran PPPK. Dengan adanya kepastian regulasi, skema perlindungan bagi PPPK diharapkan dapat berjalan secara terstruktur sebagaimana program yang telah diterapkan bagi ASN.

Subardi menambahkan, pemerintah perlu menentukan bentuk regulasi yang paling tepat, baik melalui Peraturan Presiden maupun mekanisme lainnya yang memiliki kekuatan hukum memadai. Menurutnya, kepastian aturan akan menjadi fondasi penting bagi pengelolaan iuran PPPK sekaligus menjamin keberlangsungan program jaminan sosial bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada masa mendatang. (*)


Sumber: rri.com

Lebih baru Lebih lama