14,14 Gram Sabu Diamankan di Grand Pelita, Seorang Pria Ditangkap

Seorang pria berinisial MM (30) diamankan Satresnarkoba Polres Kotim di Perum Grand Pelita. Polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat kotor 14,14 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur -Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Seorang pria berinisial MM (30) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 14,14 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelita Barat, Kompleks Perum Grand Pelita Tahap 2 Jalur 3 RT 074, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati MM berada di dalam kamar rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu tas aksesori berwarna biru yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 14,14 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu pak plastik klip, satu potongan plastik berwarna putih, satu unit timbangan, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik MM. Selanjutnya, MM beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama