| Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial M (32) di Perum Citra Mandiri. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 27,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. |
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3 Nomor 45, RT 074/RW 010, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati M berada di rumahnya.
Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap kediaman tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang disimpan di bawah kulkas. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 27,59 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua pak plastik klip, satu timbangan digital berwarna hitam, satu bungkus plastik hitam, satu potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler merek OPPO A3 Pro warna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut diakui milik M. Selanjutnya, M beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dalam perkara ini, M disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut lebih dari lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(*)
(sal/satuhabar)