| Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok dan 4.200 liter miras ilegal hasil penindakan periode 2025 hingga 2026. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Selasa (15/9/2026).
Barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai mencapai Rp1,35 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1,16 miliar, yang terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan seluruh barang tersebut berasal dari 101 Surat Bukti Penindakan yang dilakukan selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026.
Menurut Agus, terjadi peningkatan signifikan dalam penindakan barang kena cukai ilegal. Pada 2026, jumlah penindakan meningkat 100 persen dibandingkan tahun 2025. Sepanjang tahun ini, Bea Cukai Sampit rata-rata melakukan dua kali penindakan setiap pekan.
Jika dibandingkan dengan kegiatan pemusnahan pada 2025, jumlah barang yang dimusnahkan tahun ini juga mengalami peningkatan. Hasil tembakau meningkat 10,96 persen, sedangkan MMEA ilegal meningkat hingga 2.296 persen. Potensi kerugian negara yang diselamatkan juga meningkat sebesar 63,48 persen.
Agus menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Bea Cukai Sampit kemudian mengajukan usulan peruntukan barang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun hingga mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Ia mengatakan proses pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan di bidang cukai sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Barang ini mengganggu perekonomian nasional karena tidak membayar pungutan negara, cukai, pajak maupun pajak rokok. Yang kedua, barang ini membahayakan karena produksinya bukan dari pabrik resmi,” kata Agus.
Selain menjaga penerimaan negara, penindakan terhadap barang ilegal juga dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil bagi industri yang menjalankan kewajibannya secara resmi.
Dalam penanganan perkara, Bea Cukai Sampit menerapkan prinsip ultimum remedium sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi yang diberikan berupa denda administrasi sebesar tiga kali nilai pungutan negara yang seharusnya dibayarkan.
Sepanjang periode 2025 hingga 2026, denda administrasi dari penindakan barang kena cukai yang telah disetorkan langsung ke kas negara mencapai Rp1,963 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sampit dalam melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotim Irawati yang mewakili Bupati Kotim dalam kegiatan tersebut.
Pemkab Kotim menilai pemusnahan BMMN menjadi bukti komitmen bersama dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Rangkaian kegiatan diawali secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, kemudian dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur