Bakar Rumput Berujung Kebakaran Lahan, Warga Ketapang Diamankan Polisi

Petugas melakukan penanganan kebakaran lahan di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Membakar tumpukan rumput di halaman rumah berujung kebakaran lahan. Seorang pria berinisial YY diamankan Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan karhutla di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (24/9/2026) siang.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat YY memotong rumput di halaman depan rumahnya. Rumput yang telah dipotong kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dibakar satu per satu.

Usai membakar tumpukan rumput, YY meninggalkan lokasi untuk membersihkan bagian samping rumah. Sekitar pukul 12.30 WIB, ia kembali dan mendapati api telah membesar serta menjalar ke lahan milik pamannya.

Kondisi angin yang cukup kencang membuat api semakin cepat meluas. YY sempat berupaya memadamkan api menggunakan ember berisi air, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Warga sekitar kemudian turut membantu pemadaman menggunakan selang air hingga api berhasil dikendalikan. Petugas pemadam kebakaran bersama anggota kepolisian juga tiba di lokasi untuk melakukan penanganan.

YY selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Atas kejadian tersebut, YY diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang. Ia juga diduga lalai hingga mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama