| Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial IP beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 694,82 gram di kawasan Jalan Gatot Subroto Sampit. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IP (25) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 694,82 gram di Jalan Gatot Subroto, Barak Pintu Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (24/9/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kotim terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan IP yang saat itu berada di barak yang ditempatinya di Jalan Gatot Subroto.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya yang ditempati terlapor. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang digantung di dinding kamar. Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan sembilan lembar tisu putih, sembilan lembar lakban hitam, empat lembar lakban cokelat dan empat lembar lakban bening.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang ditemukan di lantai kamar Barak Nomor 3 yang ditempati terlapor.
Seluruh barang bukti bersama IP kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim