Polres Kotim Tangani 22 Perkara Karhutla, 4 Orang Jadi Tersangka

Polres Kotim menangani 22 perkara Karhutla, terdiri dari 4 Laporan Polisi dan 18 Laporan Informasi. Sebanyak 73 saksi telah diperiksa dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani sebanyak 22 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Dari penanganan tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, 22 perkara tersebut terdiri dari empat Laporan Polisi (LP) dan 18 Laporan Informasi (LI).

Dari empat LP, tiga perkara melibatkan perorangan, sedangkan satu perkara merupakan kasus korporasi yang penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait Karhutla,” ujar Resky, Sabtu (5/9/2026).

Dalam penanganan empat perkara yang telah masuk dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Sementara dari 18 Laporan Informasi, sebanyak 50 saksi telah dimintai keterangan.

Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa dalam penanganan perkara Karhutla mencapai 73 orang.

Dari seluruh perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya saat ini ditahan di Rutan Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi.

Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait, khususnya terhadap perkara yang membutuhkan penanganan terpadu. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah dampak Karhutla terhadap masyarakat.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama