| Polsek Telawang mengamankan dua orang berinisial MN dan Y terkait dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala. Y diduga membakar lahan atas suruhan MN dan mendapat upah Rp500 ribu. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan dua orang berinisial MN dan Y terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Keduanya diamankan setelah kepolisian menerima informasi terkait dugaan pembakaran lahan yang terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Y diduga melakukan pembakaran lahan atas suruhan MN. Dalam perkara tersebut, Y disebut menerima upah sebesar Rp500 ribu dari MN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan dan serangkaian tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Karhutla tersebut.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus pengembangan perkara.(*)
(sal/satuhabar)