RDP Komisi I DPRD Kotim Bahas Kejelasan Pengelolaan Eks Kebun PT DAS

RDP Komisi I DPRD Kotawaringin Timur bersama pihak terkait membahas pengelolaan kebun eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, Senin (7/9/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan kebun eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, Senin (7/9/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan RDP tersebut digelar menindaklanjuti permohonan dari PT TSSK yang menginginkan adanya pertemuan antara pihak PT Agrinas Palma Nusantara, pihak pengelola kebun, serta masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Besi.

Menurut Angga, kawasan yang menjadi pembahasan sebelumnya merupakan area yang dikelola PT DAS. Setelah dilakukan penertiban oleh Satgas, sebagian kawasan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Selanjutnya, pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada PT TSSK. Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan dinilai belum berjalan maksimal karena terdapat indikasi sejumlah area masih dikuasai atau dioperasionalkan oleh pihak perusahaan lain.

“Namun pada saat ini pengelola itu belum secara maksimal karena ada indikasi masih dikuasai oleh beberapa pihak perusahaan lain yang mengoperasionalkan kebun,” ujar Angga.

Atas kondisi tersebut, PT TSSK kemudian bersurat kepada DPRD Kotim untuk meminta penjelasan mengenai implementasi pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Angga menyebut pembahasan dalam RDP juga berkaitan dengan kejelasan pengelolaan area yang telah diserahkan, termasuk adanya informasi mengenai sebagian lahan yang disebut telah diberikan kepada masyarakat.

“Dikarenakan ada beberapa perusahaan yang tidak berhadir, jadi untuk ada tindak lanjutnya adalah kita menginginkan untuk ke depannya Agrinas ini ada koordinasi kepada Forkopimda yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

Selain itu, Komisi I DPRD Kotim menjadwalkan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi sejumlah area yang menjadi pembahasan dalam RDP. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah lahan yang disebut telah diserahkan kepada masyarakat benar-benar dikelola atau dimiliki masyarakat, atau justru masih diswakelola oleh pihak perusahaan.

“Kami ingin memastikan apakah itu benar dimiliki oleh masyarakat atau diswakelola oleh pihak perusahaan,” ujar Angga.

Peninjauan lapangan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Sementara itu, hasil RDP akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama berkaitan dengan kejelasan pengelolaan kawasan eks PT DAS.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama