| Uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur digelar di Aula Dinas Pendidikan Kotim, Rabu (23/9/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (23/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum rancangan regulasi dibahas lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Diana Setiawan mengatakan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembentukan produk hukum, tetapi harus mampu menjadi instrumen kebijakan yang memberikan arah dan kepastian dalam pengelolaan pendidikan di daerah.
Menurutnya, karakteristik Kotim yang memiliki wilayah luas serta kondisi geografis dan sosial yang beragam membuat kebijakan pendidikan harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Raperda ini harus menjadi instrumen kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, kepastian dan landasan dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, merata, inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Diana dalam sambutannya.
Ia menekankan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut. Di antaranya pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemerataan guru dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, penguatan karakter peserta didik, pendidikan inklusif, perlindungan anak, digitalisasi, hingga penguatan tata kelola satuan pendidikan.
Diana juga mengingatkan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai aturan yang baik secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
“Jangan sampai kita hanya menghasilkan regulasi yang bagus di atas kertas, tetapi sulit dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menyebut, regulasi tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan, pembagian kewenangan, tanggung jawab pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, substansi Raperda juga diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, melainkan memperkuat peran pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Diana mengajak seluruh peserta memberikan masukan berdasarkan data, pengalaman dan kondisi di lapangan. Hal itu dinilai penting agar setiap substansi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Kotim.
Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah memastikan tidak ada anak di Kotim yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak hanya karena kendala geografis, kondisi ekonomi maupun keterbatasan lainnya.
Selain pemerataan akses, peningkatan kualitas pembelajaran dan kompetensi pendidik juga menjadi bagian penting. Pendidikan, kata dia, tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, integritas, etika, kepedulian sosial serta menghargai budaya dan kearifan lokal.
Aspek perlindungan peserta didik turut ditekankan. Sekolah diharapkan menjadi lingkungan yang aman, nyaman, sehat, inklusif dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan serta diskriminasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia dalam laporannya menyampaikan bahwa uji publik dilaksanakan untuk memperoleh masukan, saran, pendapat dan tanggapan dari berbagai pihak terhadap substansi Raperda.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pelayanan pendidikan sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan secara terarah, terintegrasi, berkeadilan dan berkelanjutan.
Materi yang dibahas antara lain ketentuan umum penyelenggaraan pendidikan, prinsip dan tujuan pendidikan, tanggung jawab pemerintah daerah, pengelolaan satuan pendidikan, hak dan kewajiban peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pemerataan akses, pendidikan inklusif, peran masyarakat dan dunia usaha, hingga pembinaan dan pengawasan.
Yolanda menegaskan, seluruh substansi tersebut masih terbuka untuk penyempurnaan berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari peserta uji publik.
Melalui forum tersebut, Pemkab Kotim berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kotim.
Diana kemudian secara resmi membuka kegiatan uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Semoga seluruh rangkaian pembahasan berjalan dengan lancar dan menghasilkan rumusan yang terbaik bagi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur