| Sekda Kotim Diana Setiawan saat memberikan keterangan terkait uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (23/9/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan tidak sekadar menjadi tahapan formal, tetapi mampu menghasilkan masukan konkret dari para penyelenggara pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Diana Setiawan mengatakan, kehadiran guru, kepala sekolah dan unsur penyelenggara pendidikan dalam forum tersebut menjadi bagian penting untuk menyempurnakan rancangan regulasi yang telah disusun pemerintah daerah.
Menurutnya, masukan dari para pelaku pendidikan diperlukan agar Raperda nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, termasuk karakteristik dan kondisi geografis Kotim.
“Yang paling penting adalah masukan dan saran dari semua penyelenggara pendidikan, khususnya guru dan kepala sekolah yang hadir. Ini untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang telah disusun,” kata Diana, usai kegiatan uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, regulasi pendidikan yang disusun pemerintah daerah harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan di Kotim.
Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, pengalaman maupun saran terhadap substansi Raperda.
Diana menilai, keterlibatan masyarakat dan penyelenggara pendidikan menjadi penting karena mereka bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan pendidikan di lapangan.
Ia berharap hasil uji publik dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya baik secara aturan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan daerah.
“Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya bisa menyelesaikan atau memecahkan permasalahan-permasalahan pendidikan yang kita hadapi selama ini,” ujarnya.
Diana menambahkan, penyusunan regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Kotim. Dengan demikian, aturan yang nantinya ditetapkan dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur