![]() |
| Pemilihan Damang Kepala Adat Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur berlangsung di Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (19/10/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - KOTAWARINGIN TIMUR – Pembenahan kelembagaan adat dan pelestarian budaya Dayak menjadi perhatian utama Damang Kepala Adat Mentawa Baru Ketapang (MBK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih, setelah proses pemilihan yang digelar di Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (19/10/2026).
Dari tujuh kandidat yang mengikuti pemilihan, kandidat terpilih meraih 11 suara dari total 35 suara. Hasil tersebut sekaligus mengakhiri proses pemilihan untuk mengisi jabatan damang yang sebelumnya dijalankan melalui pelaksana tugas (Plt), menyusul meninggalnya damang definitif sebelumnya, Fitri.
Usai ditetapkan sebagai pemenang, ia menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. Namun, tanggung jawab menjaga dan mengembangkan kelembagaan adat menjadi pekerjaan yang harus segera dipersiapkan.
Salah satu perhatian yang disampaikan adalah pelestarian budaya Dayak yang dinilai mulai jarang dijalankan. Tradisi lokal, menurutnya, perlu terus dijaga agar tidak semakin ditinggalkan oleh generasi muda.
Selain itu, pembenahan struktur kelembagaan adat juga menjadi agenda awal. Penataan tersebut mencakup mantir adat hingga mantir kecamatan, termasuk mengisi sejumlah posisi yang masih kosong akibat pejabat sebelumnya meninggal dunia maupun karena kekosongan lainnya.
Ia berharap kelembagaan adat dapat berjalan lebih optimal dalam menjalankan tugas serta membantu menyelesaikan persoalan masyarakat berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, menjelaskan bahwa pemilihan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Gahara mengingatkan agar damang terpilih tetap merangkul seluruh kandidat dan menjaga hubungan baik setelah pemilihan. Perbedaan hasil, menurutnya, tidak seharusnya memutus silaturahmi maupun menghambat kerja sama dalam membangun kelembagaan adat.
Ia juga menegaskan bahwa damang memiliki peran penting sebagai hakim adat Dayak. Karena itu, jabatan tersebut membutuhkan sosok yang berwibawa, berintegritas, serta memahami aturan dan mekanisme peradilan adat.
Sejumlah aturan menjadi pedoman pelaksanaan tugas kelembagaan adat, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur hukum acara peradilan adat.
Gahara turut mendorong damang terpilih untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya DAD, agar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan adat dapat berjalan dengan baik.
Dalam pemungutan suara, kandidat terpilih memperoleh 11 suara, disusul Hino Nugraha dengan sembilan suara, M Saleh Suardi enam suara, Hardi lima suara, M Sofian tiga suara, dan Hamidan satu suara. Sementara itu, Iskandar Z tidak memperoleh suara setelah mengundurkan diri.
Sebanyak 35 suara berasal dari unsur lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), koordinator mantir desa dan kelurahan, serta mantir kecamatan.(*)
(sal/satuhabar)
