SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotim - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) periode 2026–2031 sebagai langkah memperkuat tata kelola salah satu sektor unggulan daerah tersebut.
Upaya itu diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) pembentukan tim penyusun RAD-KSB yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Jumat (30/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 50 peserta dari unsur pemerintah daerah, asosiasi perkebunan, perwakilan petani, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pj Sekretaris Daerah Kotim, Diana Setiawan, mengatakan sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Selain menggerakkan aktivitas perekonomian, sektor ini juga membuka lapangan kerja dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Namun, besarnya potensi tersebut juga diikuti berbagai tantangan, mulai dari peningkatan produktivitas perkebunan rakyat, penguatan kelembagaan pekebun, kepastian legalitas lahan, perlindungan lingkungan hidup, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, hingga peningkatan akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan pasar.
Menurutnya, pengembangan perkebunan kelapa sawit tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan pertumbuhan ekonomi. Pengelolaannya juga harus memastikan manfaat yang adil bagi masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya alam.
Karena itu, tim penyusun RAD-KSB diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan kebutuhan administratif, tetapi benar-benar menjadi wadah koordinasi dan kerja bersama yang efektif.
Diana juga menekankan agar penyusunan dokumen tersebut didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memuat program, indikator, target, penanggung jawab, dan kerangka waktu pelaksanaan yang jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menyampaikan bahwa luas tutupan perkebunan kelapa sawit di Kotim mencapai kurang lebih 551.000 hektare. Besarnya luasan tersebut menjadikan Kotim sebagai salah satu daerah dengan kawasan perkebunan sawit terbesar di Indonesia.
Menurut Yephi, kondisi tersebut membuat penyusunan RAD-KSB menjadi penting karena besarnya perkebunan sawit juga diikuti tingginya animo masyarakat dan investasi yang masuk ke daerah.
Ia menegaskan, pengembangan sawit harus memperhatikan prinsip keberlanjutan. Hal itu penting agar komoditas tersebut tidak mengalami nasib serupa dengan karet dan kakao yang sebelumnya pernah menjadi sumber penghidupan masyarakat Kotim, tetapi kemudian mengalami penurunan.
Pemerintah, kata dia, memiliki peran dalam memberikan edukasi dan penguatan kepada masyarakat pekebun, termasuk mendorong penerapan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Jangan sampai masyarakat hanya mengikuti tren peningkatan kebutuhan sawit tanpa memahami pola budidaya dan tata kelola perkebunan yang benar.
“Jangan sampai masyarakat kita menganggap bahwa yang namanya mau jadi B-50 atau B-60 itu asal nanam saja pasti ke situ. Peran pemerintah jelas untuk memberikan edukasi dan penguatan supaya masyarakat tidak terlanjur, tetapi juga mengikuti pola yang benar,” ujarnya.
Menurutnya, peluang pengembangan industri sawit melalui program energi seperti biodiesel B-50 dan B-60 harus diimbangi dengan kesiapan pengelolaan perkebunan yang baik.
Melalui penyusunan RAD-KSB periode 2026–2031, Pemkab Kotim berharap tercipta arah kebijakan yang mampu memperkuat produktivitas, daya saing, kesejahteraan pekebun, serta perlindungan lingkungan hidup.
Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur
