![]() |
RAPAT: Pemkab Kobar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Selasa (22/4/2025). Dok. mmckobar |
SATUHABAR.COM, KALTENG - KOBAR - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) tengah mempersiapkan pembentukan 10 Koperasi Desa Merah Putih di empat kecamatan.
Koperasi tersebut berasal dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang dinilai sehat dan masih aktif, bahkan berprestasi di tingkat nasional.
Kepala DisperindagkopUKM Kobar, Alfan Khusnaini mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan bagian dari instruksi nasional dalam rangka percepatan pelaksanaan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Pembentukan koperasi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selanjutnya, kami juga mengikuti Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi tersebut,” kata Kepala DisperindagkopUKM Kobar, Alfan Khusnaini, Rabu (23/4/2025).
Pihaknya telah menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kobar bersama Wakil Bupati Kobar guna membahas percepatan pembentukan koperasi tersebut.
“Dalam rapat tersebut ditargetkan bahwa pada 12 Juli mendatang, koperasi desa merah putih ini sudah terbentuk. Namun, untuk tahap awal ini tidak dibentuk di semua desa karena Kobar memiliki 94 desa/kelurahan. Kami sudah memetakan bersama para camat,” ujarnya.
Menurut Alfan, terdapat 10 koperasi yang berpotensi untuk dikonversi menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Dari jumlah itu, Kecamatan Pangkalan Lada memiliki lima koperasi. Lalu, Kumai dua koperasi dan berpotensi menjadi tiga. Kemudian, Arut Selatan dan Kotawaringin Lama masing-masing satu koperasi.
“Dari 10 koperasi yang kami siapkan dengan pertimbangan karena masih aktif dan masuk kategori koperasi terbaik, baru ada dua koperasi yang menyatakan kesanggupannya. Yaitu koperasi di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan,” ucapnya.
Alfan optimis koperasi-koperasi yang ditunjuk tersebut mampu menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan desa karena sebelumnya telah menunjukkan prestasi di tingkat nasional.
Sebagai langkah persiapan, pihaknya akan mengundang para pemangku kepentingan dari 10 koperasi tersebut, termasuk kepala desa, BPD, pengurus dan pengawas koperasi, dalam sebuah pertemuan pada 1 Mei 2025.
“Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi sarana percepatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan koperasi ini, kita bisa menciptakan lapangan kerja, pelayanan sistematis dan cepat, serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi semakin meningkat,” jelas Alfan.
Ia menambahkan, koperasi ini juga berfungsi untuk modernisasi sistem manajemen perkoperasian, menekan harga di tingkat konsumen, meningkatkan harga di tingkat petani, hingga mendongkrak nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan mereka.
“Roda perekonomian akan berjalan secara utuh dan masyarakat desa yang merasakannya. Dengan demikian, angka kemiskinan akan menurun. Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya juga yang akan mengelola bantuan pemerintah untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)
SUMBER: TribunKalteng