![]() |
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Rihel |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi maraknya praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Dalam waktu dekat, Pemkab Kotim akan mengaktifkan satuan tugas (satgas) khusus guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ormas di wilayahnya.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, terdapat 152 ormas aktif di daerah tersebut. Angka ini mengalami peningkatan sekitar sepuluh organisasi dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya.
“Satgas sudah kami rancang dan siap dioperasikan. Saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Rihel, Senin (26/5/2025).
Satgas Ormas Akan Tindak Cepat Laporan Masyarakat
Satgas ini dirancang sebagai tim lintas sektor yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat, serta memantau aktivitas ormas yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum atau melanggar norma sosial. Rihel menyebutkan bahwa selama ini pengawasan terhadap ormas hanya terbatas pada aspek administrasi, sehingga respons terhadap pelanggaran di lapangan masih kurang optimal.
“Kehadiran satgas ini akan mempercepat proses penanganan, termasuk verifikasi langsung atas laporan pelanggaran,” jelasnya.
Prosedur Tegas: Teguran Hingga Penindakan Hukum
Dalam prosedur penanganan, satgas akan menerapkan tahapan teguran berjenjang sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Jika pelanggaran bersifat administratif, akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga. Namun, jika pelanggaran mengarah pada tindak pidana, maka kasusnya akan langsung dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran berat. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Rihel.
Sosialisasi Menyusul Setelah SK Terbit
Setelah SK satgas diterbitkan, Pemkab Kotim berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh ormas yang terdaftar. Tujuannya agar setiap organisasi memahami peran, tanggung jawab, serta batasan hukum dalam berorganisasi di tengah masyarakat.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa kebebasan berorganisasi tetap harus sejalan dengan aturan hukum dan nilai-nilai sosial,” pungkas Rihel. (*)
(rul/satuhabar)