![]() |
Logo MUI Foto: Dok. MUI |
SATUHABAR.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan pandangan Islam terkait sterilisasi pria atau vasektomi. Menurut MUI Jabar, vasektomi pada dasarnya haram karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen yang bertentangan dengan syariat Islam.
Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, menyampaikan bahwa ketetapan ini sesuai dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2012.
"Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012," ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Kamis (1/5/2025).
Kendati demikian, KH Rahmat Syafei menjelaskan bahwa vasektomi dapat diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Pengecualian ini berlaku jika tindakan tersebut bertujuan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
"Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan," jelasnya.
Isu mengenai vasektomi ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewacanakan kebijakan untuk menjadikan program Keluarga Berencana (KB) pada pria ini sebagai salah satu syarat bagi keluarga untuk menerima berbagai bantuan, mulai dari beasiswa hingga bantuan sosial lainnya.
Menanggapi wacana tersebut, KH Rahmat Syafei menyatakan bahwa persyaratan KB untuk penerimaan bansos atau insentif diperbolehkan. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan vasektomi harus tetap memperhatikan persyaratan yang dibenarkan dalam syariat Islam, terutama terkait dengan sifatnya yang tidak permanen dan adanya indikasi kesehatan yang kuat.
"Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting tadi vasektominya (ada) kedudukan persyaratan untuk dibolehkan, itu yang harus disesuaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan Bansos dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk "Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah" di Pusdai Jawa Barat pada Senin (28/4).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan atas rencana kebijakan ini. (*)