MUI Jabar Tegaskan Hukum Vasektomi dalam Islam, Syarat Bansos Jadi Sorotan

Logo MUI Foto: Dok. MUI


SATUHABAR.COM,  BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan pandangan Islam terkait sterilisasi pria atau vasektomi. Menurut MUI Jabar, vasektomi pada dasarnya haram karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, menyampaikan bahwa ketetapan ini sesuai dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2012.

"Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012," ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Kamis (1/5/2025).

Kendati demikian, KH Rahmat Syafei menjelaskan bahwa vasektomi dapat diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Pengecualian ini berlaku jika tindakan tersebut bertujuan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.

"Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan," jelasnya.

Isu mengenai vasektomi ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewacanakan kebijakan untuk menjadikan program Keluarga Berencana (KB) pada pria ini sebagai salah satu syarat bagi keluarga untuk menerima berbagai bantuan, mulai dari beasiswa hingga bantuan sosial lainnya.

Menanggapi wacana tersebut, KH Rahmat Syafei menyatakan bahwa persyaratan KB untuk penerimaan bansos atau insentif diperbolehkan. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan vasektomi harus tetap memperhatikan persyaratan yang dibenarkan dalam syariat Islam, terutama terkait dengan sifatnya yang tidak permanen dan adanya indikasi kesehatan yang kuat.

"Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting tadi vasektominya (ada) kedudukan persyaratan untuk dibolehkan, itu yang harus disesuaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan Bansos dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk "Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah" di Pusdai Jawa Barat pada Senin (28/4). 

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan atas rencana kebijakan ini. (*)

Nama

Advertorial,82,Bisnis,41,Hiburan,13,IKN,4,Inspirator,1,Internasional,12,Kalsel,59,Kalteng,99,Nasional,80,Olahraga,12,Opini,3,Peristiwa,61,Politik,41,Ragam,66,UMKM,6,Viral,89,
ltr
item
Satu Habar Media: MUI Jabar Tegaskan Hukum Vasektomi dalam Islam, Syarat Bansos Jadi Sorotan
MUI Jabar Tegaskan Hukum Vasektomi dalam Islam, Syarat Bansos Jadi Sorotan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7xtw-RyXztqo0lV5eTOutjgv2Kz9IBJ9-GvSjxJAI4XHbJfuQpAw9BJ0W7An1C4thBCBeVkdvlmF12guexzZAvHcd0YGLhyR3_tsHE0TKgwlKg-4QstDAEwVjCGxc5N7sQradOgN6GTSzABENOBgUwUl3WEvmLYVNKtOL5KyA4pBgLmH1AS-WTG8WcSj8/w640-h366/1000000689.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7xtw-RyXztqo0lV5eTOutjgv2Kz9IBJ9-GvSjxJAI4XHbJfuQpAw9BJ0W7An1C4thBCBeVkdvlmF12guexzZAvHcd0YGLhyR3_tsHE0TKgwlKg-4QstDAEwVjCGxc5N7sQradOgN6GTSzABENOBgUwUl3WEvmLYVNKtOL5KyA4pBgLmH1AS-WTG8WcSj8/s72-w640-c-h366/1000000689.jpg
Satu Habar Media
https://www.satuhabar.com/2025/05/mui-jabar-tegaskan-hukum-vasektomi.html
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/2025/05/mui-jabar-tegaskan-hukum-vasektomi.html
true
2563856830680086462
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content