![]() |
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo) |
SATUHABAR.COM, JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening bank pasif (dormant) sepanjang tahun 2024. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti dalam kasus judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme, yang dijalankan bersama stakeholder perbankan.
“Penghentian ini bertujuan melindungi pemilik rekening serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dikutip dari Antara, Minggu (18/5/2025).
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi—baik penarikan, penyetoran, maupun transfer—dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini dikumpulkan oleh PPATK melalui kerja sama dengan perbankan nasional.
Alasan PPATK Bekukan Sementara Rekening Dormant
-
Cegah Penyalahgunaan
Rekening tidak aktif berisiko dimanfaatkan oleh oknum untuk aktivitas ilegal, seperti:-
Judi online
-
Tindak pidana penipuan
-
Perdagangan narkotika
-
Modus kejahatan siber lainnya
-
-
Lindungi Kepentingan Publik
Pemblokiran sementara bertujuan memberi perlindungan hukum bagi pemilik rekening yang mungkin tidak sadar bahwa rekeningnya telah disalahgunakan. -
Edukasi Nasabah & Perusahaan
PPATK juga ingin memberi pemahaman kepada nasabah, termasuk ahli waris atau pimpinan perusahaan, tentang status pasif rekening yang tidak diketahui keberadaannya.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Rekening Dormant?
Jika Anda merasa memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, segera hubungi bank terkait untuk:
-
Mengaktifkan kembali rekening
-
Menutup rekening jika tidak lagi dibutuhkan
-
Menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain
Langkah PPATK: Proteksi dan Pencegahan Terintegrasi
Tindakan penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya sistematis PPATK dalam:
-
Meningkatkan kesadaran finansial masyarakat
-
Meminimalkan risiko pencucian uang
-
Mewujudkan sistem keuangan yang transparan, aman, dan berintegritas
Dengan penghentian sementara 28.000 rekening dormant, PPATK menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem keuangan nasional dari kejahatan finansial. Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif memantau aktivitas rekening dan segera melapor jika menemukan kejanggalan. (*)
SUMBER: Liputan6.com