Lanal Kotabaru Bersama Bea Cukai dan Polres Musnahkan 35.200 Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp26 Juta

Sebanyak 35 ribu batang lebih rokok ilegal dimusnahkan Lanal Kotabaru dan Kantor Bea Cukai, Kamis (12/6/2025). (Foto Gilang/Redaksi8.com)


SATUHABAR.COM, KALSEL - Kotabaru – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kotabaru, bersama dengan Bea Cukai, Polres Kotabaru, dan instansi terkait lainnya, berhasil memusnahkan 35.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diperkirakan bernilai Rp52.272.000. Kegiatan pemusnahan ini, yang digelar di Markas Komando Lanal Kotabaru, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp26.259.200 akibat cukai yang tidak dibayar.


Rokok Ilegal Ditemukan di Kapal Pengangkut Garam

Proses pemusnahan dimulai setelah pihak Lanal Kotabaru menemukan muatan ilegal dalam sebuah kapal yang sebelumnya dilaporkan membawa garam dari Pulau Raas, Madura, menuju Kotabaru. Kapal ini, yang tidak menyebutkan muatan rokok ilegal dalam manifesnya, diamankan setelah dilakukan pemeriksaan.

Danlanal Kotabaru menjelaskan bahwa begitu ditemukan pelanggaran tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. "Kami serahkan rokok ilegal kepada Bea Cukai dan kapal yang tidak lengkap surat-suratnya kami koordinasikan dengan KSOP," tegas Danlanal.


Pemusnahan Rokok Ilegal Sebagai Bukti Komitmen

Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan serentak nasional yang dipusatkan di Batam, yang juga dipimpin oleh Menko Polhukam. Meskipun pelanggaran ini tergolong dalam ranah pidana cukai, proses penyelesaian dilaksanakan secara administratif sesuai dengan Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

"Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari potensi kerugian negara," ujar Budy. Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, Lanal Kotabaru, Polres, dan instansi lainnya dalam penanganan dan pemusnahan rokok ilegal.


Pemusnahan Rokok Ilegal Menjadi Langkah Preventif

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang tidak membayar cukai ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal yang merugikan negara. Pemusnahan tersebut menjadi salah satu cara untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.


Penyelesaian Secara Administratif dan Kepastian Hukum

Meski masuk dalam ranah pidana, rokok ilegal ini diselesaikan melalui jalur administratif, sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Perpajakan, guna menghindari kerugian yang lebih besar. Rokok ilegal kini telah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan secara resmi.


Kerugian Negara Terhindari Berkat Penindakan Ini

Pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayar dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan instansi terkait dalam memerangi peredaran barang ilegal, serta memperkuat sistem pengawasan di perairan Indonesia. (*)


(sal/satuhabar)

Tags: #RokokIlegal #BeaCukai #PemusnahanRokok #PangkalanTNI #LanalKotabaru #KerugianNegara #Cukai #PenindakanIlegal #HukumPajak #OperasiMaritim

Nama

Advertorial,88,Bisnis,41,Hiburan,13,IKN,4,Inspirator,1,Internasional,12,Kalsel,59,Kalteng,106,Nasional,80,Olahraga,12,Opini,3,Peristiwa,62,Politik,41,Ragam,66,UMKM,6,Viral,89,
ltr
item
Satu Habar Media: Lanal Kotabaru Bersama Bea Cukai dan Polres Musnahkan 35.200 Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp26 Juta
Lanal Kotabaru Bersama Bea Cukai dan Polres Musnahkan 35.200 Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp26 Juta
Pangkalan TNI AL Kotabaru, Bea Cukai, dan Polres musnahkan 35.200 batang rokok ilegal, cegah kerugian negara Rp26 juta, dalam operasi serentak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRWk5PQRwXn9mGbrYJBN-CyXkSfaoWonvdbgwdi6g4YV_p1JQKcZTIJhJ-S_S4lcmBtb-WhKtFS3TdVNb6tJxBXj7Mr3j4k6rVJZzDYOAXEt7qFWYRWNqkTzBbuSLwuuLlNZ5E2aP3nUrcXEKOV41N2dhr669JXC_f472cOp6HV1ay_F9_3dyKHK_NLrqv/w640-h360/1000001242.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRWk5PQRwXn9mGbrYJBN-CyXkSfaoWonvdbgwdi6g4YV_p1JQKcZTIJhJ-S_S4lcmBtb-WhKtFS3TdVNb6tJxBXj7Mr3j4k6rVJZzDYOAXEt7qFWYRWNqkTzBbuSLwuuLlNZ5E2aP3nUrcXEKOV41N2dhr669JXC_f472cOp6HV1ay_F9_3dyKHK_NLrqv/s72-w640-c-h360/1000001242.jpg
Satu Habar Media
https://www.satuhabar.com/2025/06/lanal-kotabaru-bersama-bea-cukai-dan.html
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/2025/06/lanal-kotabaru-bersama-bea-cukai-dan.html
true
2563856830680086462
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content