![]() |
Sebanyak 35 ribu batang lebih rokok ilegal dimusnahkan Lanal Kotabaru dan Kantor Bea Cukai, Kamis (12/6/2025). (Foto Gilang/Redaksi8.com) |
SATUHABAR.COM, KALSEL - Kotabaru – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kotabaru, bersama dengan Bea Cukai, Polres Kotabaru, dan instansi terkait lainnya, berhasil memusnahkan 35.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diperkirakan bernilai Rp52.272.000. Kegiatan pemusnahan ini, yang digelar di Markas Komando Lanal Kotabaru, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp26.259.200 akibat cukai yang tidak dibayar.
Rokok Ilegal Ditemukan di Kapal Pengangkut Garam
Proses pemusnahan dimulai setelah pihak Lanal Kotabaru menemukan muatan ilegal dalam sebuah kapal yang sebelumnya dilaporkan membawa garam dari Pulau Raas, Madura, menuju Kotabaru. Kapal ini, yang tidak menyebutkan muatan rokok ilegal dalam manifesnya, diamankan setelah dilakukan pemeriksaan.
Danlanal Kotabaru menjelaskan bahwa begitu ditemukan pelanggaran tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. "Kami serahkan rokok ilegal kepada Bea Cukai dan kapal yang tidak lengkap surat-suratnya kami koordinasikan dengan KSOP," tegas Danlanal.
Pemusnahan Rokok Ilegal Sebagai Bukti Komitmen
Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan serentak nasional yang dipusatkan di Batam, yang juga dipimpin oleh Menko Polhukam. Meskipun pelanggaran ini tergolong dalam ranah pidana cukai, proses penyelesaian dilaksanakan secara administratif sesuai dengan Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
"Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari potensi kerugian negara," ujar Budy. Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, Lanal Kotabaru, Polres, dan instansi lainnya dalam penanganan dan pemusnahan rokok ilegal.
Pemusnahan Rokok Ilegal Menjadi Langkah Preventif
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang tidak membayar cukai ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal yang merugikan negara. Pemusnahan tersebut menjadi salah satu cara untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Penyelesaian Secara Administratif dan Kepastian Hukum
Meski masuk dalam ranah pidana, rokok ilegal ini diselesaikan melalui jalur administratif, sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Perpajakan, guna menghindari kerugian yang lebih besar. Rokok ilegal kini telah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan secara resmi.
Kerugian Negara Terhindari Berkat Penindakan Ini
Pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayar dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan instansi terkait dalam memerangi peredaran barang ilegal, serta memperkuat sistem pengawasan di perairan Indonesia. (*)
(sal/satuhabar)
Tags: #RokokIlegal #BeaCukai #PemusnahanRokok #PangkalanTNI #LanalKotabaru #KerugianNegara #Cukai #PenindakanIlegal #HukumPajak #OperasiMaritim