Kemenag Kalsel Tetapkan Zakat Fitrah 2026 di Banjarmasin Mulai Rp40 Ribu, Ini Rinciannya

Dok. Istimewa


SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kalimantan Selatan tahun 2026. Penetapan ini bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai syariat Islam.

Khusus untuk wilayah Kota Banjarmasin, besaran zakat fitrah ditetapkan mulai Rp40 ribu hingga Rp60 ribu, tergantung jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

Rincian Zakat Fitrah dan Fidyah di Banjarmasin 2026

Berikut daftar lengkapnya:

Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya

Zakat fitrah: Rp60.000

Fidyah: Rp60.000

Beras Siam, Karang Dukuh dan sejenisnya

Zakat fitrah: Rp50.000

Fidyah: Rp40.000

Beras Rojo Lele, Pandan Wangi dan sejenisnya

Zakat fitrah: Rp45.000

Fidyah: Rp30.000

Beras Ganal, Dulog, Biasa dan sejenisnya

Zakat fitrah: Rp40.000

Fidyah: Rp20.000

Penetapan ini dilandasi prinsip kepatuhan terhadap syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan Kakanwil Kemenag Kalsel

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, mengimbau seluruh umat Muslim agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu serta menyalurkannya melalui lembaga resmi.

“Menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan syariat, serta menyalurkannya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Baznas, BAZ dan/atau amil zakat yang ditunjuk Kementerian Agama,” ujarnya, Senin (2/3/2026), melalui media sosial resmi Kemenag Kalsel.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan zakat dan fidyah sampai kepada mustahik yang berhak agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)


(yus/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama