![]() |
| Dok. Istimewa |
SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kalimantan Selatan tahun 2026. Penetapan ini bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai syariat Islam.
Khusus untuk wilayah Kota Banjarmasin, besaran zakat fitrah ditetapkan mulai Rp40 ribu hingga Rp60 ribu, tergantung jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Rincian Zakat Fitrah dan Fidyah di Banjarmasin 2026
Berikut daftar lengkapnya:
Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya
Zakat fitrah: Rp60.000
Fidyah: Rp60.000
Beras Siam, Karang Dukuh dan sejenisnya
Zakat fitrah: Rp50.000
Fidyah: Rp40.000
Beras Rojo Lele, Pandan Wangi dan sejenisnya
Zakat fitrah: Rp45.000
Fidyah: Rp30.000
Beras Ganal, Dulog, Biasa dan sejenisnya
Zakat fitrah: Rp40.000
Fidyah: Rp20.000
Penetapan ini dilandasi prinsip kepatuhan terhadap syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Kakanwil Kemenag Kalsel
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, mengimbau seluruh umat Muslim agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu serta menyalurkannya melalui lembaga resmi.
“Menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan syariat, serta menyalurkannya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Baznas, BAZ dan/atau amil zakat yang ditunjuk Kementerian Agama,” ujarnya, Senin (2/3/2026), melalui media sosial resmi Kemenag Kalsel.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan zakat dan fidyah sampai kepada mustahik yang berhak agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)
(yus/satuhabar)
