SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp15.433.635.000 kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu 2024. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (11/6/2025) dan bersumber dari APBD Kalsel Tahun Anggaran 2025.
Bantuan tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai, dengan nilai Rp7.500 per suara sah. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran partai politik dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan peningkatan kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar dukungan dana, tapi dorongan agar partai politik semakin aktif, mandiri, dan profesional,” ujar Adi Santoso, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin.
Rincian Bantuan Keuangan untuk 9 Partai Politik
Berdasarkan data yang disampaikan Bakesbangpol Kalsel, sembilan partai politik penerima bantuan dan jumlah bantuan yang diterima adalah sebagai berikut:
-
Golkar – Rp3.466.837.500 (462.245 suara)
-
NasDem – Rp2.182.117.500 (290.949 suara)
-
Gerindra – Rp1.867.350.000 (248.980 suara)
-
PAN – Rp1.781.415.000 (237.522 suara)
-
PKS – Rp1.594.245.000 (212.566 suara)
-
PKB – Rp1.592.932.500 (212.391 suara)
-
PDI Perjuangan – Rp1.287.802.500 (171.707 suara)
-
Demokrat – Rp920.272.500 (122.703 suara)
-
PPP – Rp740.662.500 (98.755 suara)
Penyaluran bantuan ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima, sebagai bentuk legalitas dan transparansi keuangan partai politik.
Bantuan Harus Dipertanggungjawabkan Sesuai Aturan
Dalam sambutannya, Adi Santoso menegaskan bahwa bantuan keuangan ini bukan hibah tanpa syarat. Penggunaan dana harus sesuai ketentuan hukum dan wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sumbangan. Pengelolaan dana ini harus jelas, akuntabel, dan diaudit,” ujarnya tegas.
Dasar Hukum dan Harapan terhadap Partai Politik
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kalsel, Muhammad Hasanuddin, menjelaskan bahwa bantuan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025, yang merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permendagri No. 78 Tahun 2020.
“Harapan kami, bantuan ini dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan politik di masyarakat, menciptakan tata kelola partai yang profesional dan mendorong kepercayaan publik terhadap demokrasi,” katanya. (*)
(sal/satuhabar)