SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, serta Kepala BPKAD Lentine Miraya. Dokumen tersebut diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
“LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Sebelum disampaikan ke DPRD, laporan ini perlu terlebih dahulu diaudit oleh BPK,” jelas Heriyus.
Ia mengakui bahwa penyerahan LKPD kali ini terlambat karena sudah melewati batas waktu yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Meski begitu, Heriyus bersyukur laporan tetap dapat disampaikan.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar laporan ini disusun tanpa salah saji yang material, sehingga diharapkan dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambahnya.
Heriyus juga berharap adanya bimbingan dan arahan dari BPK RI terkait penyusunan laporan keuangan daerah, mengingat dirinya masih baru menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami sadar masih ada kelemahan, namun ini menjadi kesempatan bagi kami untuk terus belajar memperbaiki diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam penyusunan laporan keuangan. Ia menilai, penyerahan LKPD ini menunjukkan keseriusan Pemkab Murung Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (*)
(rul/satuhabar)