DPRD Murung Raya Gelar Paripurna, Pemda Sampaikan Jawaban atas Tiga Raperda

Plt. Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Rabu (2/7/2025).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang digelar di ruang rapat utama DPRD Mura, Rabu (2/7/2025).

Bupati Murung Raya, Heriyus, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo. Turut hadir unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pejabat dari Pemkab Murung Raya. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Rumiadi.

Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan apresiasi atas jawaban yang diberikan Pemerintah Daerah terhadap berbagai masukan fraksi.

“Kami menilai jawaban yang disampaikan mencerminkan komitmen dan keseriusan Pemda dalam menanggapi saran, kritik, dan catatan dari fraksi-fraksi,” ujarnya.

DPRD berharap pembahasan lanjutan bisa berjalan efektif dan menghasilkan Perda yang berkualitas serta implementatif bagi masyarakat.

Sementara itu, Plt. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD. Ia menegaskan, salah satu Raperda strategis yakni RPJMD harus mampu menjadi instrumen perubahan sosial dan ekonomi yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Sarwo juga menjelaskan terkait pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006, Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, pemerintah telah membentuk gugus tugas, memperkuat kapasitas SDM PUSPAGA dan UPTD, serta memberdayakan Forum Anak Daerah Murung Raya.

“Dengan langkah-langkah ini, Raperda yang diajukan pada prinsipnya sudah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak sesuai standar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)


(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama