SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, bersama Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya, menghadiri kegiatan penandatanganan kerja sama harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (12/8/2025).
Langkah ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara DPRD Murung Raya dan Kemenkumham dalam proses penyusunan, harmonisasi, serta penyempurnaan produk hukum daerah agar senantiasa selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi dan harapan agar kerja sama ini dapat menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pendampingan dari Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas produk hukum di daerah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memastikan setiap Perda yang dibuat tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga bermanfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Rumiadi.
Ia menegaskan bahwa DPRD Murung Raya berkomitmen menghasilkan Perda yang berorientasi pada kepentingan publik, sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah awal mempererat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham, khususnya dalam mendukung terbentuknya regulasi yang efektif, adaptif, dan tepat sasaran.
Dengan adanya kolaborasi ini, DPRD Murung Raya optimistis proses pembentukan Perda ke depan akan semakin terarah, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya. (*)
(nash/satuhabar)