SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Hal ini disampaikan saat mengikuti webinar bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, Senin (11/8/2025).
Kegiatan yang digelar secara virtual dari Aula A Kantor Bupati Murung Raya itu membahas langkah konkret memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng dan seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung program ini. Ia menyoroti pentingnya percepatan pembentukan Posbakum guna membantu penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi di tingkat akar rumput.
“Dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng, baru sekitar 31 yang memiliki Posbakum atau 1,9 persen. Karena itu kami berharap pemerintah daerah dapat mendorong agar seluruh wilayah segera memiliki Posbakum,” ujarnya.
Menurut Hajrianor, kehadiran Posbakum menjadi indikator penting dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat. Dengan sistem penyelesaian hukum secara restoratif justice, konflik di masyarakat bisa ditangani tanpa harus melalui jalur pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum, politik, dan birokrasi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh langkah percepatan ini. “Posbakum merupakan bagian penting dari pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan program ini berjalan dan berkelanjutan,” kata Edy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Posbakum jika menghadapi persoalan hukum. “Ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses hukum yang cepat dan mudah,” tambahnya.
Di tingkat kabupaten, Pemerintah Murung Raya menyambut baik program ini. Kepala Bagian Hukum Setda Murung Raya, Rhoni K. Tumon, menyampaikan bahwa tahun 2025 ini sudah terbentuk Posbakum di lima kelurahan dan delapan desa dari total 125 wilayah di kabupaten tersebut.
“Pembentukan Posbakum sudah dimulai di sejumlah desa dan kelurahan, seperti Saripoi, Belawan, Kalangkaluh, Kerali, Mengkulisoi, Olung Siron, Sungai Lunuk, Dirung Lingkin, Tahujan Ontu, Tumbang Lahung, Muara Laung I, Muara Tuhup, dan Beriwit,” ungkap Rhoni.
Ia menjelaskan bahwa anggota Posbakum terdiri dari kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta mantir dan damang di wilayah masing-masing. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Murung Raya mewujudkan masyarakat sadar hukum dan memperkuat penyelesaian masalah secara musyawarah,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya Posbakum di sejumlah wilayah, diharapkan layanan bantuan hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat dan menjadi fondasi kuat dalam membangun keadilan di tingkat desa. (*)
(rul/satuhabar)
