SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Murung Raya. Penyerahan dilakukan oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8/2025).
Dalam penyampaiannya, Plt. Sekda menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai langkah responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan daerah yang berkembang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum yang telah disepakati sebelumnya. Penyusunan rancangan perubahan ini merupakan upaya strategis agar keuangan daerah tetap adaptif terhadap kondisi terkini,” ujar Sarwo Mintarjo.
Ia menyampaikan, dalam rancangan perubahan KUPA-PPAS 2025, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp99,65 miliar dari target awal Rp2,57 triliun menjadi Rp2,47 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyesuaian pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya DAK fisik dan DAU-SG sektor pekerjaan umum.
Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan sumber-sumber lokal melalui peningkatan potensi pajak dan retribusi.
Dari sisi belanja, alokasi daerah justru meningkat dari Rp2,57 triliun menjadi Rp2,80 triliun. Fokus utama belanja diarahkan pada peningkatan infrastruktur, layanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta belanja wajib seperti pegawai.
Sementara itu, pembiayaan daerah yang semula dianggarkan Rp12,96 miliar naik signifikan menjadi Rp504,12 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Kenaikan ini digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp491,15 miliar.
“Defisit ini akan kita tutupi melalui pembiayaan neto yang bersumber dari SiLPA. Dana tersebut akan dimanfaatkan secara cermat dan akuntabel untuk mendukung program pembangunan yang produktif,” jelasnya.
Sarwo Mintarjo menegaskan bahwa setiap perubahan dalam postur anggaran tentu berdampak pada pergeseran dan penajaman prioritas program. Karena itu, pihaknya berharap proses pembahasan di DPRD dapat dilakukan secara mendalam, transparan, dan konstruktif.
“Masukan dan pandangan dari seluruh anggota dewan sangat kami harapkan agar dokumen ini semakin sempurna dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Murung Raya,” pungkasnya. (*)
(rul/satuhabar)