![]() |
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Murung Raya |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dokumen rancangan KUPA dan PPAS 2025 akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mura.
“Pembahasan ini nantinya diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” ujarnya.
Rumiadi menambahkan, melalui pembahasan KUPA dan PPAS tersebut, pihaknya berharap berbagai tantangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah dapat terjawab melalui penyesuaian program dan prioritas anggaran yang tepat sasaran.
“Kami berharap pembahasan nanti tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi strategis yang berkaitan dengan target kinerja, capaian program, dan proyeksi pendapatan daerah,” tambahnya.
Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS 2025 harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir Plt. Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang mewakili Pemerintah Kabupaten saat menyerahkan dokumen rancangan KUPA dan PPAS. Turut hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh suasana kebersamaan antara legislatif dan eksekutif, yang sama-sama berkomitmen mendorong pembangunan Murung Raya menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)
(rul/satuhabar)