![]() |
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. (Dok.MMCKalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Sebanyak 47 perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dilaporkan belum melunasi kewajiban pajaknya dengan total tunggakan mencapai Rp 5,7 miliar.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha.
“Pajak itu bukan sekadar kewajiban, tapi sumber dana yang akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan. Jadi seharusnya dibayar tepat waktu,” tegas Edy saat ditemui awak media, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa pajak memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan kepatuhan wajib pajak, terutama sektor perusahaan, maka program pembangunan dapat berjalan maksimal.
“Kita bekerja mencari penghasilan, tapi jangan lupa kita juga punya kewajiban taat pajak. Dari pajak itulah pemerintah bisa membiayai infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.
Meski demikian, Edy mengaku masih menunggu laporan rinci dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai langkah yang akan diambil terhadap perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
“Kita akan minta penjelasan dari Bapenda untuk melihat sejauh mana tindak lanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengingat keterbatasan anggaran menjadi tantangan banyak daerah. “Kalau pendapatan asli daerah naik karena pajak tertib, maka kita bisa lebih leluasa membiayai kebutuhan pembangunan,” pungkasnya. (*)
(sal/satuhabar)