![]() |
Antusiasme warga saat menerima paket sembako gratis dalam kegiatan Pasar Murah yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di halaman Kantor Gubernur, Kamis (25/9/2025). (Dok. MMCKalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran meresmikan pelaksanaan Pasar Murah yang digelar di halaman Kantor Gubernur, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting yang dibuka setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kalteng, para bupati/wali kota se-Kalteng, dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri, dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa penyelenggaraan Pasar Murah merupakan bagian dari Program Prioritas Huma Betang yang bertujuan menjaga kestabilan harga pangan pokok, meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap kebutuhan sehari-hari, sekaligus membantu pengendalian inflasi di daerah.
“Melalui pasar murah ini, kita ingin memastikan masyarakat memiliki akses mudah terhadap pangan dengan harga terjangkau. Bahkan, kali ini seluruh paket sembako dibagikan secara gratis sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan pokok rakyat,” ujar Agustiar.
Sebanyak 1.000 paket sembako disediakan, masing-masing berisi 5 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, dan 2 liter minyak goreng. Paket tersebut awalnya dijual dengan harga Rp15.000 per paket—sudah mendapat subsidi Rp140.000 dari Pemprov—namun Gubernur memutuskan untuk memberikannya gratis kepada masyarakat.
Acara ini juga dihadiri oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Balombo, Staf Khusus Mendagri Hoirrudin Hasibuan, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Forkopimda, Plt. Sekda Leonard S. Ampung, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.
Dengan langkah ini, Pemprov Kalteng berharap dapat meringankan beban warga sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan di Bumi Tambun Bungai. (*)
(sal/satuhabar)