![]() |
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menandatangani dokumen Raperda APBD 2025 yang baru saja ditandangani bersama kepada Bupati Murung Raya Heriyus , Senin (22/9/2025). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang III di ruang sidang DPRD, Senin (22/9/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa pengesahan APBD Perubahan menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat. “Perubahan APBD adalah instrumen strategis agar anggaran bisa lebih tepat sasaran serta menjawab tantangan dan kondisi terkini di daerah,” jelasnya.
Rumiadi juga menyampaikan, pembahasan APBD Perubahan 2025 telah melalui proses panjang bersama Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan tim anggaran Pemerintah Daerah yang berlangsung intensif sejak 11 hingga 14 September 2025. Menurutnya, proses ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran demi kepentingan publik.
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Ahmad Maulana, turut memaparkan laporan hasil pembahasan sebelum dilakukan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama. Dokumen hasil persetujuan tersebut kemudian diserahkan Ketua DPRD kepada Bupati Murung Raya, Heriyus.
Setelah pengesahan, DPRD Murung Raya meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan langkah teknis dan administrasi agar program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan cepat dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai,” tutup Rumiadi. (*)
(rul/satuhabar)